Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir
Praktik Pengalaman Lapangan Jurusan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Tulungagung
Oleh:
ALIF MENAWAN AYU PUTRI
NIM. 12401173358
Dosen Pembimbing Lapangan
AHMAD SYAICHONI M. Sy
NIP. 199101222018011002
JURUSAN PERBANKAM SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. Pendirian Badan Usaha Milik Desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung kebijakan daerah kabupaten atau kota yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan pemodal besar. Mengingat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan.
Di dalam Undang-Undang terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainya untuk kesejahteraan desa. Dari UndangUndang Desa tersebut disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) saat ini dapat memegang peranan penting untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.
selengkapnya>>>LAPORAN PPL_ALIF MENAWAN AYU PUTRI_12401173358_PS7H<<<