Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir
Praktik Pengalaman Lapangan Jurusan Akuntansi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Tulungagung
Oleh:
NINING NUR SAFITRI
NIM. 12403183051
Dosen Pembimbing Lapangan
Sri Dwi Estiningrum, S.E., Ak., M.M., C.A.
JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN TULUNGAGUNG
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kegiatan usaha yang dapat memperluas kesempatan kerja dan memberikan berbagai macam jasa ekonomi kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pendapatan nasional serta stabilitas ekonomi. UMKM sendiri sudah diatur dalam undang-undang ini. Menurut Undang-undang Nomor 20 20 Tahun 2008, Usaha Mikro adalah usaha produksi yang dimiliki oleh perseorangan atau perseorangan dan / atau badan usaha perseorangan yang memenuhi standar usaha mikro yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Secara global, perkembangan dan kemajuan teknologi informasi berdampak luas terhadap peraturan perundang-undangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi informasi pada UMKM adalah proses pencatatan transaksi, jika dulu hanya dapat mencatat secara manual, kini seiring dengan perkembangan zaman, komputer dapat digunakan untuk mencatat transaksi. Catatan keuangan sangat penting bagi setiap pelaku usaha. Informasi yang terekam kemudian dapat diproses sebagai dasar pengambilan keputusan. Sumber daya manusia yang terbatas membuat pelaku usaha tidak terlalu perduli dengan pencatatan keuangan. Bagi para pelaku usaha, yang terpenting adalah mengembangkan operasional bisnisnya.
Pencatatan keuangan UMKM memang membutuhkan waktu, tenaga dan keahlian. Sekalipun tampaknya memakan waktu, pencatatan keuangan akan menjadi mudah seiring berjalannya waktu. Apalagi jika para pelaku usaha sudah memahami manfaat yang didapat dari tertib pencatatan keuangan. Pencatatan keuangan yang tertib memungkinkan UMKM untuk melakukan pelaporan keuangan. Jika informasi akuntansi yang dihasilkan berkualitas, maka laporan keuangan yang baik dapat dihasilkan. Kualitas informasi akuntansi dapat ditingkatkan dengan menitikberatkan pada bagaimana melaksanakan proses akuntansi dengan benar sesuai dengan standar laporan keuangan.
Selengkapnya>>>PPL GEL I - NINING NUR SAFITRI-AKS-12403183051