Ditujukan untuk Memenuhi Tugas Akhir
Praktik Pengalaman Lapangan Jurusan Manajemen Keuangan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
Oleh
NATASYA AULIA RACHMAWATI
NIM. 12406183197
Dosen Pembimbing Lapangan
Hj. Amalia Nuril Hidayati, M. Sy.
JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG 2021
UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selengkapnya>>>Laporan PPL_Natasya Aulia R. (DONE)<<<